Pemilihan Pengurus
Cabang/Cabang Khusus
1. Pengurus
Cabang/Cabang Khusus dipilih dalam Konferensi Cabang/Cabang Khusus yang waktu
diadakannya pling lambat enam bulan setelah Konferensi Kabupaten/Kabupaten
Administrasi/Kota/Kota Administrasi.
3. Pemilihan
Pengurus Cabang/Cabang Khusus dipimpin oleh Pengurus Kabupaten/Kabupaten
Administrasi/Kota/Kota Administrasi.
4. Konferensi
Cabang/Cabang Khusus memilih berturut-turut seorang ketua (F1), seorang wakil
ketua (F2), dan seorang sekretaris (F3), melalui pemungutan suara secara bebas
dan rahasia.
5. Ketiga
pengurus terpilih, bertindak selaku formatur didampingi satu orang utusan
Pengurus Kabupaten/Kabupaten administrasi/Kota/Kota Administrasi dan satu orang
Pengurus Cabang/Cabang Khusus periode sebelumnya.
6. Formatur
wajib melengkapi susunan Pengurus Cabang/Cabang Khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 dari daftar nama calon tetap yang telah disahkan.
7. Sebelum
memulai tugasnya, Pengurus Cabang/Cabang Khusus mengucapkan janji dan dilantik
oleh Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi dihadapan
peserta Konferensi Cabang/Cabang Khusus yang memilihnya.
8. Serah
terima Pengurus Cabang/Cabang Khusus yang lama kepada pengurus baru dilakukan
di hadapan peserta konferensi.
9. Hal-hal
yang berkaitan dengan inventaris, kekayaan dan keuangan organisasi masih
menjadi tanggung jawab Pengurus Cabang/Cabang Khusus yang lama sampai ada
penyelesaian dengan pengurus baru paling lambat lima belas hari setelah
konferensi.
10. Dalam
hal terjadi kekosongan anggota pengurus, pengisiannya dilakukan oleh Rapat
Pleno Pengurus Cabang/Cabang Khusus, kecuali untuk jabatan Pengurus Harian
terpilih pengisiannya wajib dilakukan Konferensi Kerja Cabang/Cabang Khusus
dengan tetap mengindahkan Pasal 27.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar