Senin, 26 Januari 2015

Pemilihan Pengurus Cabang/Cabang Khusus


Pemilihan Pengurus Cabang/Cabang Khusus

1. Pengurus Cabang/Cabang Khusus dipilih dalam Konferensi Cabang/Cabang Khusus yang waktu diadakannya pling lambat enam bulan setelah Konferensi Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi.
2. Pencalonan Pengurus Cabang/Cabang Khusus dilaksanakan oleh Konferensi Cabang/Cabang Khusus.

3. Pemilihan Pengurus Cabang/Cabang Khusus dipimpin oleh Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi.
4. Konferensi Cabang/Cabang Khusus memilih berturut-turut seorang ketua (F1), seorang wakil ketua (F2), dan seorang sekretaris (F3), melalui pemungutan suara secara bebas dan rahasia.
5.  Ketiga pengurus terpilih, bertindak selaku formatur didampingi satu orang utusan Pengurus Kabupaten/Kabupaten administrasi/Kota/Kota Administrasi dan satu orang Pengurus Cabang/Cabang Khusus periode sebelumnya.
6. Formatur wajib melengkapi susunan Pengurus Cabang/Cabang Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dari daftar nama calon tetap yang telah disahkan.
7. Sebelum memulai tugasnya, Pengurus Cabang/Cabang Khusus mengucapkan janji dan dilantik oleh Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi dihadapan peserta Konferensi Cabang/Cabang Khusus yang memilihnya.
8. Serah terima Pengurus Cabang/Cabang Khusus yang lama kepada pengurus baru dilakukan di hadapan peserta konferensi.
9. Hal-hal yang berkaitan dengan inventaris, kekayaan dan keuangan organisasi masih menjadi tanggung jawab Pengurus Cabang/Cabang Khusus yang lama sampai ada penyelesaian dengan pengurus baru paling lambat lima belas hari setelah konferensi.
10. Dalam hal terjadi kekosongan anggota pengurus, pengisiannya dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus Cabang/Cabang Khusus, kecuali untuk jabatan Pengurus Harian terpilih pengisiannya wajib dilakukan Konferensi Kerja Cabang/Cabang Khusus dengan tetap mengindahkan Pasal 27.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERINTIS-PERINTIS SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL KI HAJAR DEWANTARA DAN MUHAMMAD SYAFEI

PERINTIS-PERINTIS SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL KI HAJAR DEWANTARA DAN MUHAMMAD   SYAFEI A.     ORIENTASI UMUM 1)       Sosok Pergera...